[:id]
I. PENDAHULUAN
Kerja Praktik merupakan salah satu bagian dari tugas akhir mahasiswa untuk memperoleh gelar sarjana di Fakultas Teknologi Pertanian UGM. Kerja Praktik merupakan studi lapangan dengan bobot setara dengan 3 SKS. Kerja Praktik dapat dilaksanakan di suatu industri, instansi pemerintah, kelompok tani, atau UMKM yang terkait dengan bidang keteknikan pertanian dan biosistem, serta mempunyai manajemen dan organisasi kegiatan yang jelas. Kerja Praktik dilaksanakan dalam waktu minimal 1 (satu) bulan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan telah melaksanakan kerja praktik dari instansi yang bersangkutan. Kegiatan Kerja Praktik dilakukan pada waktu liburan antar semester (Juni – Juli atau Desember – Januari).
II. TUJUAN
Tujuan pelaksanaan Kerja Praktik adalah:
- Memberikan tambahan wawasan keilmuan kepada mahasiswa dalam bidang yang menjadi minat studinya serta keterkaitannya dengan bidang atau cabang ilmu lainnya.
- Memberikan tambahan wawasan tentang aplikasi sebagian atau keseluruhan ilmu teknik pertanian dan biosistem yang telah dipelajari di bangku kuliah dan praktikum.
- Melatih mahasiswa agar memiliki kemampuan untuk melakukan kegiatan yang terprogram dan bekerjasama dengan orang lain.
- Melatih mahasiswa agar memiliki kemampuan untuk melakukan kegiatan pengumpulan, pengorganisasian, pengolahan dan analisis data/informasi.
- Melatih mahasiswa agar memiliki kemampuan untuk menyajikan hasil studi lapangan dalam bentuk laporan ilmiah (scientific report) serta mempertanggungjawabkan isi dan kebenaran laporan yang ditulisnya.
III. CAPAIAN PEMBELAJARAN (COURSE LEARNING OUTCOME)
Setelah menempuh Kerja Praktik, mahasiswa diharapkan mampu:
Communication skill | SO6.2 | Menerapkan kaidah penulisan ilmiah dalam penulisan karya ilmiah atau laporan |
SO6.4 | Menerapkan kaidah komunikasi lisan serta melengkapi dengan grafik/gambar yang tepat dalam presentasi. | |
Managerial skill | SO7.1 | Mengidentifikasi komponen, sistem, sumber daya, dan manajemen yang diperlukan |
SO7.3 | Menyelesaikan pekerjaan sesuai batasan-batasan yang ada | |
Professional and ethical responsibility | SO9.2 | Menunjukkan sikap dan perilaku positif sesuai etika profesi dan norma pada kolega dan masyarakat |
Life-long learning | S10.1 | Menggunakan sumber-sumber informasi luar (jurnal, buku, internet) secara efektif untuk menyelesaikan tugas |
IV. PERSYARATAN
Berikut ini persyaratan-persyaratan yang wajib dipenuhi oleh mahasiswa yang akan melaksanakan Kerja Praktik, yaitu:
- Telah menempuh (dan mengikuti ujian) matakuliah dan praktikum minimal 80 SKS.
- Memperoleh IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) matakuliah dan praktikum yang telah ditempuh minimal 2,0.
- Telah menempuh matakuliah prasyarat sesuai dengan minat studi dan obyek kerja praktik, dengan ketentuan sebagai berikut:
- KBK Teknik Mesin Biosistem. Mahasiswa harus sudah menempuh matakuliah:Alat dan Mesin Pertanian (TPT 2028) dan Energi Bidang Pertanian (TPT 2029).
- KBK Teknik Pangan, Pascapanen, dan Bioproses: Mahasiswa harus sudah menempuh matakuliah: Satuan Operasi (TPT 2023) dan Teknik Pascapanen (TPT 2030).
- KBK Teknik Sumberdaya Lahan dan Air. Mahasiswa harus sudah menempuh matakuliah: Agroklimatologi (TPT 1013) dan Sifat Alami Tanah (TPT 2022).
- KBK Teknik Pengendalian Lingkungan Hayati: Mahasiswa harus sudah menempuh matakuliah: Rekayasa Lingkungan Bangunan Pertanian (TPT 2019) dan Fisika Hayati (TPT 2032).
V. TATA CARA PELAKSANAAN
Secara garis besar, alur rangkaian pelaksanaan kerja praktik dapat dilihat pada flowchart berikut
Pra Kerja Praktik
- Mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan untuk kerja praktik wajib mengikuti pembekalan kerja praktik yang diselenggarakan oleh Departemen dan KBK. Bukti keikutsertaan mahasiswa wajib ditunjukkan dengan tandatangan dosen narasumber pembekalan pada Buku Kendali.
- Mahasiswa wajib melaksanakan Kerja Praktik secara kelompok yang beranggotakan minimal 2 orang.
- Mahasiswa/kelompok mahasiswa menyusun proposal kerja praktik yang disesuaikan dengan instansi tujuan Kerja Praktik. Penjelasan mengenai tata cara penulisan tercantum pada bagian VII. Proposal Kerja Praktik diajukan untuk mendapat persetujuan Ketua Departemen.
- Setelah mendapat persetujuan Ketua Departemen, mahasiswa mendaftarkan diri ke Bagian Akademik dan Kemahasiswaan dengan mengisi formulir online ke URL 10.24.5.67 (diakses dengan UGM Hotspot).
- Dari formulir online (poin 4), fakultas menerbitkan Surat Permohonan Kerja Praktik. Mahasiswa/kelompok mahasiswa mengirimkan Surat Permohonan Kerja Praktik ke instansi tujuan dengan dilampiri Proposal Kerja Praktik yang telah disetujui oleh Ketua Departemen. Pengiriman dilakukan via pos dan email/fax, atau dapat diantar langsung ke instansi tujuan. Catatan: mahasiswa diwajibkan memiliki salinan/fotokopi Surat Pengantar Kerja Praktik dan Proposal.
- Jawaban dari instansi (diterima atau ditolak) akan diterima oleh Fakultas, dan diteruskan ke Departemen. Mahasiswa diwajibkan melakukan monitoring jawaban dari instansi ke Apabila ditolak oleh instansi tujuan, maka mahasiswa harus mencari instansi lain yang bisa menerima untuk kerja praktik.
- Berdasarkan Surat Penerimaan oleh instansi, Departemen akan meminta Ketua KBK untuk menetapkan Dosen Pembimbing Kerja Praktik (DPKP) dengan Formulir Penunjukan DPKP dari Ketua KBK (Rekomendasi) yang tercantum pada Lampiran 2.
- Setelah mendapatkan DPKP, mahasiswa wajib bertemu dan berkonsultasi dengan DPKP minimal 1 (satu) minggu sebelum jadwal keberangkatan kerja praktik untuk penyusunan proposal individu (Lampiran 3). Bukti konsultasi ditunjukkan dengan tanda tangan DPKP di Buku Kendali. Proposal individu disyahkan oleh DPKP sebelum berangkat ke lokasi (Fromat Proposal di Lampiran 3)
- Mahasiswa yang melaksanakan kerja praktik wajib memasukkan mata kuliah Kerja Praktik pada KRS.
Contoh :
Kerja praktik dilaksanakan pada bulan Desember 2021 – Januari 2022 (semester Gasal) maka masuk dalam KRS periode Februari 2022 (semester Genap). Kerja praktik dilaksanakan pada bulan Juni – Juli 2021 (antar semester), maka masuk dalam KRS periode Agustus 2021 (semester Gasal).
Pada masa Pendemi Covid 19, Pra Kerja Praktik mengikuti Prosedur Periode Juni-Juli 2020 yang tercantum pada Instragram TPB
https://www.instagram.com/p/B_Bz1w2hFNK/?igshid=2mt1praobkdi
Pelaksanaan Kerja Praktik
- Mahasiswa berangkat ke instansi sesuai dengan jadwal keberangkatan yang telah ditentukan (tercantum dalam surat balasan).
- Mahasiswa melaksanakan kerja praktik sesuai dengan periode waktu (jadwal yang telah ditentukan).
- Selama melaksanakan Kerja Praktik:
- Mahasiswa wajib mengikuti aturan yang diberlakukan oleh instansi.
- Mahasiswa wajib menulis seluruh aktivitas harian yang berkaitan dengan pelaksanaan Kerja Praktik dan diparaf oleh Pembimbing Lapangan (Logbook Kerja Praktik)
- Pada akhir Kerja Praktik, mahasiswa wajib :
- Mendapatkan pengesahan dari instansi di Buku Kendali sebagai bukti bahwa mahasiswa yang bersangkutan telah melaksanakan dan menyelesaikan Kerja Praktik sesuai dengan periode yang telah ditentukan.
- Mendapatkan pengesahan Surat Keterangan Kerja Praktik dari instansi. Surat Keterangan Kerja Praktik dapat mengikuti format yang tercantum pada Lampiran 4 atau mengikuti format surat yang dimiliki oleh instansi.
- Mendapatkan pengesahan Logbook dari instansi.
- Meminta penilaian dari Pembimbing Lapangan dari instansi dengan menuliskan langsung pada Lampiran 5.
Setelah Kerja Praktik
- Mahasiswa segera menyerahkan 1 (satu) salinan Surat Keterangan Kerja Praktik ke Bagian Akademik dan Kemahasiswaan.
- Mahasiswa wajib segera melapor ke Departemen untuk mendapatkan pengesahan kepulangan kerja praktik pada Buku Kendali. Pada masa Pendemi Covid 19, prosedur lapor dengan mengaktifkan email UGM dan klik link http://ugm.id/LaporJatikTPB
- Mahasiswa segera berkonsultasi dengan DPKP maksimal 1 (satu) minggu setelah selesai kerja praktik dengan membawa Buku Kendali untuk mendapatkan tandatangan dari DPKP.
- Mahasiswa harus segera menulis Laporan Kerja Praktik sesuai dengan format dan cara penyusunan yang tercantum di Bagian VIII.
- Laporan dikonsultasikan kepada DPKP dengan selalu membawa Buku Kendali selama konsultasi.
- Isi dan kebenaran laporan kerja praktik harus dipertanggung jawabkan kepada DPKP dalam bentuk ujian lisan. Tata cara ujian dijelaskan dalam bagian VI.
VI. TATA CARA UJIAN
- Mahasiswa yang telah mendapatkan persetujuan ujian kerja praktik oleh DPKP, mendaftarkan ke Bagian Akademik dan Kemahasiswaan dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh Bagian Akademik dan Kemahasiswaan. Selama Pendemi Covid 19, tata cara ujian mengikuti prosedur seperti tercantum dalam Instagram TPB.
https://www.instagram.com/p/B-Q-XeJBVCR/?igshid=mlps5zxuvofi
- DPKP menunjuk 1 (satu) dosen sebagai Dosen Penguji dan mahasiswa segera menanyakan kesediaan dosen yang ditunjuk.
- Mahasiswa segera melengkapi seluruh syarat administrasi yang diwajibkan oleh Bagian Akademik dan Kemahasiswaan.
- Mahasiswa melaksanakan ujian kerja praktik sesuai dengan jadwal DPKP dan Dosen Penguji.
- Mahasiswa segera melakukan perbaikan laporan kerja praktik sesuai dengan saran dan masukan dari Dosen Penguji selama ujian.
- Apabila dalam waktu 180 hari dihitung dari tanggal selesai Kerja Praktik (poin 4 Buku Kendali) mahasiswa tidak mampu menyerahkan laporan (hardcopy dan CD) yang telah disetujui oleh DPKP dan Dosen Penguji dengan dibuktikan dengan Lembar Pengesahan di laporan yang telah ditandatangani, maka penentuan nilai akhir mengikuti ketentuan seperti yang tercantum pada Tabel 1.
Tabel 1. Kriteria Nilai Maksimal Kerja Praktik
Lama Waktu Penyerahan Laporan (bulan)* | Nilai Maksimal |
< 6 | A |
6 s/d 9 | A- |
9 s/d 12 | A/B |
12 s/d 15 | B+ |
15 s/d 21 | B |
21 s/d 24 | B- |
24 s/d 27 | B/C |
27 s/d 30 | C+ |
> 30 | C |
*Dihitung dari tanggal selesai kerja praktik hingga penyerahan CD laporan Kerja Praktik ke DPKP
VII. PROPOSAL KERJA PRAKTIK
Proposal Kerja Praktik Kelompok berisi beberapa bagian pokok yaitu:
- Sampul Luar (Format sampul luar tercantum di Lampiran 6)
- Halaman Pengesahan (Format halaman pengesahan tercantum di Lampiran 7)
- Daftar Isi
- Bab I. Pendahuluan
Bagian pendahuluan mencakup latar belakang, tujuan, dan manfaat. Bagian latar belakang menguraikan urgensi tema Kerja Praktik yang akan dilaksanakan oleh mahasiswa. Bagian tujuan mencakup tujuan umum dan khusus dari pelaksanaan Kerja Praktik. Bagian manfaat menjelaskan tentang manfaat yang diperoleh mahasiswa setelah melaksanakan Kerja Praktik. - Bab II. Metodologi
Bagian metodologi mencakup nama instansi, periode pelaksanaan, serta informasi detail tentang kebutuhan data, alat dan bahan, cara pengumpulan data, dan matrik jadwal.
Proposal Kerja Praktik yang berisi hal-hal sebagaimana tersebut di atas dan dicetak rangkap 2 (1 eks. untuk instansi tempat praktik dan 1 eks. untuk arsip mahasiswa yang bersangkutan). Proposal diketik rapi sesuai dengan format yang telah ditentukan serta dijilid. Proposal diajukan untuk mendapatkan pengesahan oleh Ketua Departemen.
Buku Saku Kerja Praktik Program Sarjana Teknik Pertanian
[:en]
I. PENDAHULUAN
Kerja Praktik merupakan salah satu bagian dari tugas akhir mahasiswa untuk memperoleh gelar sarjana di Fakultas Teknologi Pertanian UGM. Kerja Praktik merupakan studi lapangan dengan bobot setara dengan 3 SKS. Kerja Praktik dapat dilaksanakan di suatu industri, instansi pemerintah, kelompok tani, atau UMKM yang terkait dengan bidang keteknikan pertanian dan biosistem, serta mempunyai manajemen dan organisasi kegiatan yang jelas. Kerja Praktik dilaksanakan dalam waktu minimal 1 (satu) bulan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan telah melaksanakan kerja praktik dari instansi yang bersangkutan. Kegiatan Kerja Praktik dilakukan pada waktu liburan antar semester (Juni – Juli atau Desember – Januari).
II. TUJUAN
Tujuan pelaksanaan Kerja Praktik adalah:
- Memberikan tambahan wawasan keilmuan kepada mahasiswa dalam bidang yang menjadi minat studinya serta keterkaitannya dengan bidang atau cabang ilmu lainnya.
- Memberikan tambahan wawasan tentang aplikasi sebagian atau keseluruhan ilmu teknik pertanian dan biosistem yang telah dipelajari di bangku kuliah dan praktikum.
- Melatih mahasiswa agar memiliki kemampuan untuk melakukan kegiatan yang terprogram dan bekerjasama dengan orang lain.
- Melatih mahasiswa agar memiliki kemampuan untuk melakukan kegiatan pengumpulan, pengorganisasian, pengolahan dan analisis data/informasi.
- Melatih mahasiswa agar memiliki kemampuan untuk menyajikan hasil studi lapangan dalam bentuk laporan ilmiah (scientific report) serta mempertanggungjawabkan isi dan kebenaran laporan yang ditulisnya.
III. CAPAIAN PEMBELAJARAN (COURSE LEARNING OUTCOME)
Setelah menempuh Kerja Praktik, mahasiswa diharapkan mampu:
Communication skill | SO6.2 | Menerapkan kaidah penulisan ilmiah dalam penulisan karya ilmiah atau laporan |
SO6.4 | Menerapkan kaidah komunikasi lisan serta melengkapi dengan grafik/gambar yang tepat dalam presentasi. | |
Managerial skill | SO7.1 | Mengidentifikasi komponen, sistem, sumber daya, dan manajemen yang diperlukan |
SO7.3 | Menyelesaikan pekerjaan sesuai batasan-batasan yang ada | |
Professional and ethical responsibility | SO9.2 | Menunjukkan sikap dan perilaku positif sesuai etika profesi dan norma pada kolega dan masyarakat |
Life-long learning | S10.1 | Menggunakan sumber-sumber informasi luar (jurnal, buku, internet) secara efektif untuk menyelesaikan tugas |
IV. PERSYARATAN
Berikut ini persyaratan-persyaratan yang wajib dipenuhi oleh mahasiswa yang akan melaksanakan Kerja Praktik, yaitu:
- Telah menempuh (dan mengikuti ujian) matakuliah dan praktikum minimal 80 SKS.
- Memperoleh IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) matakuliah dan praktikum yang telah ditempuh minimal 2,0.
- Telah menempuh matakuliah prasyarat sesuai dengan minat studi dan obyek kerja praktik, dengan ketentuan sebagai berikut:
- KBK Teknik Mesin Biosistem. Mahasiswa harus sudah menempuh matakuliah:Alat dan Mesin Pertanian (TPT 2028) dan Energi Bidang Pertanian (TPT 2029).
- KBK Teknik Pangan, Pascapanen, dan Bioproses: Mahasiswa harus sudah menempuh matakuliah: Satuan Operasi (TPT 2023) dan Teknik Pascapanen (TPT 2030).
- KBK Teknik Sumberdaya Lahan dan Air. Mahasiswa harus sudah menempuh matakuliah: Agroklimatologi (TPT 1013) dan Sifat Alami Tanah (TPT 2022).
- KBK Teknik Pengendalian Lingkungan Hayati: Mahasiswa harus sudah menempuh matakuliah: Rekayasa Lingkungan Bangunan Pertanian (TPT 2019) dan Fisika Hayati (TPT 2032).
V. TATA CARA PELAKSANAAN
Secara garis besar, alur rangkaian pelaksanaan kerja praktik dapat dilihat pada flowchart berikut
Pra Kerja Praktik
- Mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan untuk kerja praktik wajib mengikuti pembekalan kerja praktik yang diselenggarakan oleh Departemen dan KBK. Bukti keikutsertaan mahasiswa wajib ditunjukkan dengan tandatangan dosen narasumber pembekalan pada Buku Kendali.
- Mahasiswa wajib melaksanakan Kerja Praktik secara kelompok yang beranggotakan minimal 2 orang.
- Mahasiswa/kelompok mahasiswa menyusun proposal kerja praktik yang disesuaikan dengan instansi tujuan Kerja Praktik. Penjelasan mengenai tata cara penulisan tercantum pada bagian VII. Proposal Kerja Praktik diajukan untuk mendapat persetujuan Ketua Departemen.
- Setelah mendapat persetujuan Ketua Departemen, mahasiswa mendaftarkan diri ke Bagian Akademik dan Kemahasiswaan dengan mengisi formulir online ke URL 10.24.5.67 (diakses dengan UGM Hotspot).
- Dari formulir online (poin 4), fakultas menerbitkan Surat Permohonan Kerja Praktik. Mahasiswa/kelompok mahasiswa mengirimkan Surat Permohonan Kerja Praktik ke instansi tujuan dengan dilampiri Proposal Kerja Praktik yang telah disetujui oleh Ketua Departemen. Pengiriman dilakukan via pos dan email/fax, atau dapat diantar langsung ke instansi tujuan. Catatan: mahasiswa diwajibkan memiliki salinan/fotokopi Surat Pengantar Kerja Praktik dan Proposal.
- Jawaban dari instansi (diterima atau ditolak) akan diterima oleh Fakultas, dan diteruskan ke Departemen. Mahasiswa diwajibkan melakukan monitoring jawaban dari instansi ke Apabila ditolak oleh instansi tujuan, maka mahasiswa harus mencari instansi lain yang bisa menerima untuk kerja praktik.
- Berdasarkan Surat Penerimaan oleh instansi, Departemen akan meminta Ketua KBK untuk menetapkan Dosen Pembimbing Kerja Praktik (DPKP) dengan Formulir Penunjukan DPKP dari Ketua KBK (Rekomendasi) yang tercantum pada Lampiran 2.
- Setelah mendapatkan DPKP, mahasiswa wajib bertemu dan berkonsultasi dengan DPKP minimal 1 (satu) minggu sebelum jadwal keberangkatan kerja praktik untuk penyusunan proposal individu (Lampiran 3). Bukti konsultasi ditunjukkan dengan tanda tangan DPKP di Buku Kendali. Proposal individu disyahkan oleh DPKP sebelum berangkat ke lokasi (Fromat Proposal di Lampiran 3)
- Mahasiswa yang melaksanakan kerja praktik wajib memasukkan mata kuliah Kerja Praktik pada KRS.
Contoh :
Kerja praktik dilaksanakan pada bulan Desember 2021 – Januari 2022 (semester Gasal) maka masuk dalam KRS periode Februari 2022 (semester Genap). Kerja praktik dilaksanakan pada bulan Juni – Juli 2021 (antar semester), maka masuk dalam KRS periode Agustus 2021 (semester Gasal).
Pada masa Pendemi Covid 19, Pra Kerja Praktik mengikuti Prosedur Periode Juni-Juli 2020 yang tercantum pada Instragram TPB
https://www.instagram.com/p/B_Bz1w2hFNK/?igshid=2mt1praobkdi
Pelaksanaan Kerja Praktik
- Mahasiswa berangkat ke instansi sesuai dengan jadwal keberangkatan yang telah ditentukan (tercantum dalam surat balasan).
- Mahasiswa melaksanakan kerja praktik sesuai dengan periode waktu (jadwal yang telah ditentukan).
- Selama melaksanakan Kerja Praktik:
- Mahasiswa wajib mengikuti aturan yang diberlakukan oleh instansi.
- Mahasiswa wajib menulis seluruh aktivitas harian yang berkaitan dengan pelaksanaan Kerja Praktik dan diparaf oleh Pembimbing Lapangan (Logbook Kerja Praktik)
- Pada akhir Kerja Praktik, mahasiswa wajib :
- Mendapatkan pengesahan dari instansi di Buku Kendali sebagai bukti bahwa mahasiswa yang bersangkutan telah melaksanakan dan menyelesaikan Kerja Praktik sesuai dengan periode yang telah ditentukan.
- Mendapatkan pengesahan Surat Keterangan Kerja Praktik dari instansi. Surat Keterangan Kerja Praktik dapat mengikuti format yang tercantum pada Lampiran 4 atau mengikuti format surat yang dimiliki oleh instansi.
- Mendapatkan pengesahan Logbook dari instansi.
- Meminta penilaian dari Pembimbing Lapangan dari instansi dengan menuliskan langsung pada Lampiran 5.
Setelah Kerja Praktik
- Mahasiswa segera menyerahkan 1 (satu) salinan Surat Keterangan Kerja Praktik ke Bagian Akademik dan Kemahasiswaan.
- Mahasiswa wajib segera melapor ke Departemen untuk mendapatkan pengesahan kepulangan kerja praktik pada Buku Kendali. Pada masa Pendemi Covid 19, prosedur lapor dengan mengaktifkan email UGM dan klik link http://ugm.id/LaporJatikTPB
- Mahasiswa segera berkonsultasi dengan DPKP maksimal 1 (satu) minggu setelah selesai kerja praktik dengan membawa Buku Kendali untuk mendapatkan tandatangan dari DPKP.
- Mahasiswa harus segera menulis Laporan Kerja Praktik sesuai dengan format dan cara penyusunan yang tercantum di Bagian VIII.
- Laporan dikonsultasikan kepada DPKP dengan selalu membawa Buku Kendali selama konsultasi.
- Isi dan kebenaran laporan kerja praktik harus dipertanggung jawabkan kepada DPKP dalam bentuk ujian lisan. Tata cara ujian dijelaskan dalam bagian VI.
VI. TATA CARA UJIAN
- Mahasiswa yang telah mendapatkan persetujuan ujian kerja praktik oleh DPKP, mendaftarkan ke Bagian Akademik dan Kemahasiswaan dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh Bagian Akademik dan Kemahasiswaan. Selama Pendemi Covid 19, tata cara ujian mengikuti prosedur seperti tercantum dalam Instagram TPB.
https://www.instagram.com/p/B-Q-XeJBVCR/?igshid=mlps5zxuvofi
- DPKP menunjuk 1 (satu) dosen sebagai Dosen Penguji dan mahasiswa segera menanyakan kesediaan dosen yang ditunjuk.
- Mahasiswa segera melengkapi seluruh syarat administrasi yang diwajibkan oleh Bagian Akademik dan Kemahasiswaan.
- Mahasiswa melaksanakan ujian kerja praktik sesuai dengan jadwal DPKP dan Dosen Penguji.
- Mahasiswa segera melakukan perbaikan laporan kerja praktik sesuai dengan saran dan masukan dari Dosen Penguji selama ujian.
- Apabila dalam waktu 180 hari dihitung dari tanggal selesai Kerja Praktik (poin 4 Buku Kendali) mahasiswa tidak mampu menyerahkan laporan (hardcopy dan CD) yang telah disetujui oleh DPKP dan Dosen Penguji dengan dibuktikan dengan Lembar Pengesahan di laporan yang telah ditandatangani, maka penentuan nilai akhir mengikuti ketentuan seperti yang tercantum pada Tabel 1.
Tabel 1. Kriteria Nilai Maksimal Kerja Praktik
Lama Waktu Penyerahan Laporan (bulan)* | Nilai Maksimal |
< 6 | A |
6 s/d 9 | A- |
9 s/d 12 | A/B |
12 s/d 15 | B+ |
15 s/d 21 | B |
21 s/d 24 | B- |
24 s/d 27 | B/C |
27 s/d 30 | C+ |
> 30 | C |
*Dihitung dari tanggal selesai kerja praktik hingga penyerahan CD laporan Kerja Praktik ke DPKP
VII. PROPOSAL KERJA PRAKTIK
Proposal Kerja Praktik Kelompok berisi beberapa bagian pokok yaitu:
- Sampul Luar (Format sampul luar tercantum di Lampiran 6)
- Halaman Pengesahan (Format halaman pengesahan tercantum di Lampiran 7)
- Daftar Isi
- Bab I. Pendahuluan
Bagian pendahuluan mencakup latar belakang, tujuan, dan manfaat. Bagian latar belakang menguraikan urgensi tema Kerja Praktik yang akan dilaksanakan oleh mahasiswa. Bagian tujuan mencakup tujuan umum dan khusus dari pelaksanaan Kerja Praktik. Bagian manfaat menjelaskan tentang manfaat yang diperoleh mahasiswa setelah melaksanakan Kerja Praktik. - Bab II. Metodologi
Bagian metodologi mencakup nama instansi, periode pelaksanaan, serta informasi detail tentang kebutuhan data, alat dan bahan, cara pengumpulan data, dan matrik jadwal.
Proposal Kerja Praktik yang berisi hal-hal sebagaimana tersebut di atas dan dicetak rangkap 2 (1 eks. untuk instansi tempat praktik dan 1 eks. untuk arsip mahasiswa yang bersangkutan). Proposal diketik rapi sesuai dengan format yang telah ditentukan serta dijilid. Proposal diajukan untuk mendapatkan pengesahan oleh Ketua Departemen.
Buku Saku Kerja Praktik Program Sarjana Teknik Pertanian
[:]