Penerimaan Mahasiswa Doktor

Syarat Pendaftar Program Pascasarjana Semester Genap T.A. 2016/2017

Pendaftar yang memenuhi persyaratan di bawah ini, dapat melamar untuk menjadi peserta program doktor dalam bidang studi yang sama atau linier dengan bidang studi tingkat pendidikan sebelumnya atau bidang studi lain yang disetujui oleh Ketua Program Studi:

1. Pas foto berwarna terbaru, berpakaian dan berpose formal (wajah menghadap kamera) dengan latar belakang biru.
2. Ijazah asli atau  foto copy Ijazah yang telah dilegalisir. Ijazah S2 dari Program Studi yang terakreditasi dalam bidang ilmu yang sesuai dan/atau berkaitan dengan program Magister yang akan diikuti.

  1. Surat Keterangan Lulus (SKL) tidak berlaku.
  2. Khusus pendaftar lulusan luar negeri harus mempunyai dokumen penyetaraan ijazah dari DIKTI.
3. Transkrip nilai asli atau foto copy transkrip nilai yang telah dilegalisir
4. Sertifikat akreditasi program studi pada jenjang S2, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Akreditasi program studi yang dimaksud adalah akreditasi saat ini dan dibuktikan dengan scan sertifikat akreditasi atau print screen akreditasi dari laman BAN-PT yang masih berlaku.
  2. Program Studi yang akreditasinya sedang dalam proses perpanjangan, dibuktikan dengan tanda terima penyerahan borang akreditasi ke DIKTI, bukan  surat keterangan dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
  3. Khusus pelamar lulusan luar negeri, bukti akreditasinya adalah Surat Keputusan Penyataraan Ijazah Luar Negeri dari DIKTI.
    Apabila dokumen akreditasinya tidak valid, maka tidak akan diproses lebih lanjut.
5. Sertifikat hasil Tes Potensi Akademik dengan sertifikat yang masih berlaku, yaitu maksimum 2 tahun dari tanggal dikeluarkannya sertifikat:

  1. Tes Potensi Akademik (TPA) BAPPENAS
  2. Tes Potensi Akademik Pascasarjana (PAPs) UGM
  3. Tes Kemampuan Dasar Akademik Himpunan Psikologi Indonesia (TKDA HIMPSI)
6. Mempunyai sertifikat hasil tes kemampuan Bahasa Inggris dibuktikan dengan sertifikat yang masih berlaku, yaitu maksimum 2 tahun dari tanggal dikeluarkannya sertifikat. Sertifikat kemampuan bahasa inggris yang diakui adalah:

  1. Academic English Proficiency Test (AcEPT) dari UGM, atau;
  2. International English Testing System (IELTS) dari institusi yang diakui oleh IDP, atau;
  3. Internet-Based (iBT) TOEFL dari institusi yang diakui oleh IIEF, atau;
  4. Institutional Testing Program (ITP) TOEFL dari institusi yang diakui oleh IIEF.
  5. Test of English Proficiency (TOEP) dari Pusat Layanan Tes Indonesia (PLTI) yang diakui DIKTI untuk sertifikasi Dosen.
7. Rekomendasi dari 2 (dua) orang dosen yang bersangkutan pada waktu kuliah jenjang sebelumnya, diutamakan dosen Pembimbing Akademik atau atasan langsung tempat kerja pelamar. Tautan untuk memberikan rekomendasi secara online akan dikirim Panitia UM UGM  kepada pemberi rekomendasi melalui email. Pastikan alamat email pemberi rekomendasi adalah alamat email yang aktif.
8. Surat keterangan sehat dari dokter di Puskesmas atau Rumah Sakit.
9. Syarat khusus:

  1. Proyeksi keinginan calon dalam mengikuti program pascasarjana yang berisi alasan, harapan, rencana topik penelitian, dan rencana setelah selesai kuliah (format dapat diunduh di sini).
  2. Proposal penelitian tesis/tulisan essai/syarat khusus lainnya yang dipersyaratkan oleh program studi tidak perlu diunggah tetapi dikirim langsung ke program studi tujuan dilengkapi dengan fotokopi bukti daftar
10. Surat ijin studi atau tugas belajar dari instansi bagi yang sudah bekerja (format dapat diunduh di sini)

Update terakhir : 6 Maret 2017 16:20:30 WIB